Selasa, 05 April 2016

Adanya  reklamasi untuk proyek-proyek skala besar di Pantai Makassar untuk Utara dan Selatan, dinilai sebagai representasi kemalasan pemerintah memperbaiki kota yang ada. Reklamasi juga dipandang  sebagai kesalahan berpikir tentang perlunya eskpansi horisontal tata ruang wilayah.
Jika pemerintah dan swasta pemilik modal berkolaborasi maka yang ada hanya kemiskinan secara terstruktur kutipan yang di kemukakan oleh Dr.Ir.Batara Surya, M.Si

Reklamasi harusnya  untuk memperbaiki dan memperluas ruang hidup bagi masyarakat, posisi sekarang untuk Kota Makassar yang merupakan sala satu kota yang masuk dalam Kawsan strategi nasional MAMINASATA seharusnya bisa  meningkatkan terus kepadatan dan kualitas kawasan kota pada kabupaten disekitarnya dengan infrastruktur yang lebih mencukupi dan baik.
"Kita harus berpikir jangka panjang demi ekologis, dan untuk itu justru harus intensifkan lahan (kawasan) kota yang ada, bukan ekspansi horisontal,"
kita memerlukan ruang, bukan tanah. Kita memerlukan ruang yang dilayani infrastruktur yang baik. Kita juga memerlukan kota yang efisien, produktif dan berkelanjutan   Kota Makassar dengan basic local wisdom malah ingin menghilangkan local wisdom tersebut dengan hilangnya ekosistem pesisir mangorove, pantai ,dan biota didalamnya karena adanya reklamasi.
Adapun potensi kerusakan reklamasi adalah potensi kerusakan alam dan kemaritiman, termasuk nelayan, juga sangat besar.
Karena potensinya merusak, maka reklamasi tidak ada manfaatnya. Meskipun berbagai kalangan, termasuk pengembang berargurmen bahwa proses produksi reklamasi, termasuk produksi bangunan di atasnya, akan menambah pertumbuhan ekonomi.
Tetapi, pertumbuhan ekonomi tersebut tidak menjawab kebutuhan mendasar kota yang notabene banyak dan belum terpenuhi. Kalau sudah demikian, buat apa mereklamasi pantai?
 
FOTO REKLAMASI  MAKASSAR

FOTO REKLAMASI SELATAN MAKASSAR
FOTO PROSES REKLAMASI MAKASSAR


Sabtu, 16 November 2013



Out line
Asistensi Tugas Besar PWK II

1.      PETA ADMINISTRASI KOTA MAKASSAR
2.      PETA ADMINISTRASI KECAMATAN
3.      PETA JARINGAN AIR BERSIH
4.      PETA JARINGAN LISTRIK
5.      PETA JARINGAN JALAN
6.      PETA PERSAMPAHAN
7.      PETA JARINGAN DRAINASE
8.      PETA FASILITAS PERDAGANGAN
9.      PETA FASILITAS PENDIDIKAN
10.  PETA FASILITAS KESEHATAN
catatan

·         Asistensi pada Tanggal 22 dan 24 November
·         Waktu asistensi jam 11.00
·         Ruangan di lantai 7 (STUDIO WILAYAH DAN KOTA )
·         PETA YANG DI MAKSUD BERISI ETIKET YANG HARUS STANDARISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG INFORMASI GEOSPASIAL
·         FORMAT PETA DALAM BENTUK PRINT KERTAS A4  DAN DI BUAT DALAM BENTUK POWER POINT UNTUK DI PRESENTASE
·         URUTAN KELOMPOK ASISTENSI AKAN DI UPLOAD SELANJUTNYA PADA TANGGAL 20 NOVEMBER